BELAJAR BERBAGAI ILMU PENGETAHUAN
Senin, 04 Februari 2013
PERSAHABATAN SEJATI
Dalam persahabatan yang tanpa kata, segala pikiran, harapan dan
keinginan terungkap dan terangkum bersama - menyimpan keutuhan. Ketika
tiba saat perpisahan, jagan kalian berduka, sebab apa yang kalian kasihi
darinya mungkin akan nampak lebih cemerlang dari kejauhan - seperti
gunung yang tampak lebih agung terlihat dari padang dan daratan. Jangan
ada tujuan lain dari persahabatan kecuali saling memperkaya jiwa.
Karena cinta kasih yang masih mengandung pamrih hanyalah jaring yang ditebarkan keudara - hanya menangkap kekosongan semata.
UUD 1945
Pengertian Konstitusi
Kata konstitusi secara etimologi berasal
dari bahasa latin constitutio, bahasa Inggris constitution, bahasa
Prancis constituer, bahasa Belanda constitutie, bahasa Jerman
konstitution,yang artinya membentuk.Yang dimaksud membentuk disini
yaitu membentuk,menata,dan menyusun suatu negara.
Istilah konstitusi juga sudah dikenal sejak zaman Purba.yaitu diartikan secara materiil,tidak secara tertulis.
Pada waktu itu Aristoteles membedakan istilah „ Politea „ dan „ Nomoi „
Politea diartikan sebagai konstitusi, sedangkan Nomoi diartikan sebagai Undang – undang biasa.Keduanya berbeda,Politea
mengandung kekuasaan yang lebih tinggi yaitu kekuasaan membentuk,
sedangkan Nomoi hanya merupakan materi yang harus dibentuk.
Dalam pengertian ketatanegaraan istilah konstitusi mengandung arti undang-undang dasar, hukum dasar atau susunan badan.
Suatu konstitusi menggambarkan seluruh sistem ketatanegaraan
suatu negara, yaitu berupa kumpulan peraturan yang membentuk, mengatur,
atau memerintah negara. Peraturan-peraturan tersebut ada yang berbentuk
tertulis sebagai keputusan yang berwewenang dan ada pula yang bersumber
dari peraturan yang tidak tertulis seperti ; norma, kebiasaan,adat
istiadat,dan konvensi.
Istilah konstitusi mempunyai 2 ( dua ) pengertian yaitu :
1. Konstitusi dalam arti luas :
adalah keseluruhan dari ketentuan –
ketentuan dasar atau disebut juga hukum dasar,baik hukum dasar tertulis
maupun hukum dasar tidak tertulis.
2. Konstitusi dalam arti sempit :
Adalah hukum dasar tertulis yaitu undang-undang dasar. Di Indonesia disebut juga dengan UUD 1945.
Di negara-negara yang mendasarkan dirinya
atas demokrasi konstitusional, UUD mempunyai fungsi khas, yaitu
membatasi kekuasaan pemerintah , sehingga penyelenggaraan kekuasaan
tidak bersifat semena-mena.
Tujuan Konstitusi
Banyaknya negarawan yang memberikan pandangan mengenai tujuan dibentuknya konstitusi,diantaranya adalah
1. C.F. Strong
Tujuan konstitusi adalah untuk membatasi
kesewenang-wenangan tindakan pemerintah untuk menjamin hak-hak yang
diperintah dan merumuskan pelaksanaan kekuasaan yang berdaulat.
2. Karl Loewenstein
Konstitusi adalah sarana dasar untuk mengawasi proses kekuasaan. Oleh karena itu Setiap konstitusi mempunyai dua tujuan yaitu :
- untuk memberikan pembatasan dan pengawasan terhadap kekuasaan politik
- untuk membebaskan kekuasaan dari kontrol mutlak penguasa,dan menetapkan bagi penguasa tersebut batas-batas kekuasaan mereka, sehingga tidak terdapat kekuasaan yang semena – mena atau kekuasaan Absolutisme.
3. Bagir Manan
Konstitusi bertujuan untuk mengatur
organisasi negara dan susunan pemerintahan. Sehingga dimana ada
organisasi negara dan kebutuhan menyusun suatu pemerintahan negara, maka
akan diperlukan konstitusi.
Konstitusi mempunyai posisi yang sangat
penting dalam kehidupan ketatanegaraan suatu negara karena konstitusi
menjadi barometer(ukuran) bagi kehidupan berbangsa dan bernegara, juga
merupakan ide-ide dasar yang digariskan penguasa negara untuk
mengemudikan suatu negara.
Konstitusi menggambarkan struktur negara
dan sistem kerja yang ada diantara lembaga-lembaga negara. Konstitusi
menjelaskan kekuasaan dan kewajiban pemerintah sekaligus membatasi
kekuasaan pemerintah agar tidak sewenang-wenang dalam bertindak.
Keterkaitan Dasar Negara dan Konstitusi
Dasar negara merupakan asas atau landasan
pokok yang dijadikan tata nilai dasar untuk mengatur penyelenggaraan
pemerintahan sebuah negara. Dengan dasar negara suatu pemerintahan
negara menjadi terarah dan teratur,sehingga tujuan nasional dapat
tercapai dengan baik.
Dasar negara memuat norma-norma dasar yang
bersifat ideal, sedangkan konstitusi berusaha menjabarkan nilai-nilai
ideal tersebut kedalam nilai-nilai instrumental. Pada Negara Kesatuan
Republik Indonesia keterkaitan dasar negara dengan konstitusi terlihat
jelas pada rumusan Pembukaan UUD Negara RI tahun 1945. Pancasila menjadi
dasar filsafat negara. Yaitu Pancasila menjadi sumber bagi pembentukan
konstitusi. Dasar negara menempati kedudukan sebagai norma hukum
tertinggi negara. Dan sebagai norma tertinggi, dasar negara menjadi
sumber bagi pembentukan norma-norma hukum dibawahnya. Dengan demikian
maka hubungan dasar negara dan konstitusi adalah :
- konstitusi adalah salah satu norma hukum dibawah dasar negara
- konstitusi bersumber dari dasar negara atau dasar negara menjadi sumber bagi penyusunan konstitusi
- Isi dan tujuan konstitusi tidak boleh bertentangan dengan dasar negara
Substansi Konstitusi Negara
Konstitusi merupakan aturan dasar atau
aturan pokok negara. Sebagai aturan pokok negara,konstitusi negara
berisi aturan – aturan mendasar dan mengatur hal-hal penting dalam
penyelenggaraan bernegara.Aturan dasar tersebut merupakan implementasi
atau penuangan dari norma-norma yang tercantum dalam dasar negara.
Konstitusi negara kita adalah Undang-undang Dasar 1945.
Undang-Undang Dasar mempunyai fungsi yang
khusus dan merupakan perwujudan atau manifestasi dari hukum yang
tertinggi yang harus ditaati, bukan hanya oleh rakyat,tetapi oleh
pemerintah serta penguasa sekalipun.
Substansi konstitusi negara dapat kita lihat pada isi Undang-Undang Dasar 1945. Undang-Undang Dasar 1945 hanya memuat aturan-aturan pokok,atau garis-garis besar tentang penyelenggaraan Negara,sedangkan aturan yang menjelaskannya diserahkan pada Undang-undang yang lebih mudah membuat,mengubah,dan mencabutnya.
Unsur – unsur konstitusi negara
Dengan memperhatikan sifat dan fungsi konstitusi,atau Undang-Undang Dasar, menurut Miriam Budiardjo , maka setiap Undang-Undang Dasar memuat ketentuan-ketentuan sebagai berikut :
- Organisasi negara, misalnya pembagian kekuasaan antara badan Eksekutif, Legislatif, dan Yudikatif
- Hak-hak asasi manusia.
- Prosedur mengubah Undang-Undang Dasar
- Ada kalanya memuat larangan untuk mengubah sifat-sifat tertentu dari Undang-Undang Dasar. Hal ini untuk menghindari hal-hal yang tak dikehendaki.
Misalnya Undang-undang dasar jerman
melarang untuk mengubah sifat federalisme , sebab bila menjadi
Unitarisme dikhawatirkan dapat mengembalikan munculnya seorang Hitler.
- Memuat cita-cita rakyat dan asas-asas ideologi negara. Misalnya :
- Pembukaan UUD Negara RI tahun 1945 menyatakan :
Bahwa sesungguhnya kemerdekaan itu ialah
hak segala bangsa dan oleh sebab itu maka penjajahan diatas dunia harus
dihapuskan karena tidak sesuai dengan perikemanusiaan dan perikeadilan.
Dan perjuangan pergerakan kemerdekaan
Indonesia telah sampailah pada saat yang berbahagia dengan selamat
sentosa mengantarkan rakyat Indonesia kedepan pintu gerbang kemerdekaan
Indonesia yang merdeka,bersatu berdaulat adil dan makmur
2. Klasifikasi Konstitusi di Indonesia
Undang-Undang Dasar 1945 sebagai konstitusi negara Republik Indonesia berisi atau memuat juga hal-hal yang disebutkan diatas.
Hal-hal yang dimuat dalam Undang-Undang Dasar 1945,antara lain sebagai berikut :
- Hal-hal yang bersifat umum, misalnya tentang kekuasaan dalam negara dan identitas-identitas negara
- Hal yang menyangkut lembaga-lembaga negara,hubungan antar lembaga negara,fungsi,tugas,hak,dan kewenangannya.
- Hal yang menyangkut hubungan antara negara dengan warga negar,yaitu hak dan kewajiban negara terhadap warganya,atau hak dan kewajiban warga negara terhadap negaranya
- Konsepsi atau cita-cita negara dalam berbagai bidang, misalnya pendidikan,kesejahtraan,ekonomi,sosial, dan pertahanan.
- Hal mengenai perubahan Undang-Undang Dasar.
- Ketentuan-ketentuan peralihan atau ketentuan transisi.
Menurut Undang-Undang No 10 Tahun 2004
tentang pembentukan PeraturanPerundang-undangan menyatakan bahwa materi
muatan UUD Negara Kesatuan RI Tahun 1945 meliputi :
- hak asasi manusia
- hak dan kewajiban warga Negara
- pelaksanaan dan penegakan kedaulatan Negara serta pembagian kekuasaan Negara
- wilayah Negara dan pembagian daerah
- kewarganegaraan dan kependudukan
- keuangan Negara
- bahasa Negara ( identitas Negara )
- bendera Negara ( identitas Negara )
- lambang Negara ( identitas Negara )
- Semboyan Negara ( identitas Negara )
- Lagu Kebangsaan ( identitas Negara )
MANFAAT CHATTING DAN PENGERTIAN
Beberapa Manfaat Chatting
1. Sarana murah dan mudah.
2. Konsultasi dengan dokter.
Beberapa situs menyediakan jasa konsultasi dengan dokter, dan kita bisa memanfaatkan layanan itu.
3. Berhubungan dengan para pakar.
4. Mengetahui isi buku.
5. Mendapatkan teman baru.
6. Sebagai sarana belajar dan diskusi. .
Pengertian
Chatting
Chatting
adalah suatu feature / program dalam jaringan Internet untuk berkomunikasi dan
bersosialisasi langsung sesama pemakai Internet yang sedang online (yang sedang
sama - sama menggunakan Internet). Komunikasi bisa berupa teks (text chat) atau
suara (voice chat). Anda dapat mengirim pesan dengan teks atau suara kepada
orang lain yang sedang online, kemudian orang yang dituju membalas pesan Anda
dengan teks atau suara, demikian seterusnya, itulah proses terjadinya
sosialisasi Chatting.
Chatting
tidak hanya populer pada kalangan remaja saja namun sekarang ini, sudah
merambah kalangan dewasa bahkan orang tua sekalipun. Dengan chatting, kita
bebas mengobrol apa saja mulai dari pekerjaan kantor, persahabatan, pelajaran
sekolah, mata kuliah, percintaan dan perjodohan, sampai dengan hal bersifat
pribadi sekali pun. Dengan bebasnya kadang - kadang membuat chatter - chatter
kebablasan tanpa kontrol yang mungkin dapat membuat chatter lainnya marah dan
tersinggung, dengan kata lain para pengguna Chatting (Chatter) melanggar arti
Netiqutte. Walaupun pada saat chatting, tidak terjadi tatap muka secara
langsung, namun hal itu seharusnya tidak membuat para chatter meninggalkan
etika (Netiqutte) ketimuran seperti dalam pergaulan pada umumnya.
Sehubungan
dengan etika dalam chatting, sudah banyak artikel di blog - blog, situs - situs,
atau media lainnya yang mengulasnya, namun tidak ada salahnya untuk
mengingatkan kembali akan pentingnya hal tersebut, maka pada tips dan trik
internet kali ini akan memberikan tips - tips dan etika yang ada hubungannya
dengan chatting.
Sebenarnya
kita semua sudah sepakat dan mengetahui etika chatting (walau pun tidak
disebutkan secara tertulis), namun kita belum menyadari sepenuhnya untuk
mempraktekkannya dengan benar. Nah, etika (Netiqutte) chatting tersebut antara
lain, di bawah ini;
a) Harus
Sopan, siapa pun teman atau partner chatting kita, mengenalnya atau tidak,
jangan sampai kita memperlakukan teman chatting dengan tidak sopan, seperti
mengetikkan kata - kata porno atau kata - kata yang kasar (S.A.R.A) atau tidak
pantas lainnya.
b) Jangan
memaksakan kehendak, apapun alasan teman chatting sehingga dia tidak mau
melayani percakapan dengan kita, kita harus menghormatinya dan tidak boleh
memaksanya .ntuk menjawab atau meladeni percakapan kita.
c) Harus
Jujur, usahakan untuk menuliskan sesuatu apa pun dengan jujur (kecuali untuk
hal-hal yang menyangkut privasi/ pribadi), karena hal ini akan membuat teman
chatting kita percaya dan menghargai kita. Yakinlah bahwa sejelek atau seburuk
apa pun, jika kita mengatakannya dengan jujur, orang lain akan menghargai kita
dengan baik dan mengangkat topi untuk itu. Sebagaimana sering kita jumpai
(bahkan saya sendiri) adalah sulit untuk mengatakan apa adanya, seperti umur,
status, atau perkerjaan.
d) Jangan
suka mengganggu dan iseng, walaupun teman chatting keliatan online, belum tentu
dia mempunyai waktu untuk melakukan chatting dengan kita, siapa tahu dia
mempunyai pekerjaan yang memerlukan konsentrasi. Jika demikian, kita tidak
boleh mengganggunya atau mengisenginya dengan mengetikkan “BUZZ” terus menerus.
e) Jangan
pernah membawa Suku, Agama, Ras dan Antar Kelompok (S.A.RA) karena hal ini
sangat sensitif yang dapat memicu perselisihan dan yakinlah hal ini tidak akan
memberi manfaat apa-apa bagi kedua belah pihak.
f) Ucapkan
salam, tidak ada buruknya jika ucapan salam diterapkan pada saat chatting yang
justru dapat menambah suasana keakraban atau sopan. Pada setiap perjumpaan kita
bisa mengetikkan “selamat siang, halo, hi, atau senang bertemu Anda kembali”,
atau jika ingin mengakirinya, bisa mengetikkan selamat tinggal, bye, atau
sampai ketemu lagi.
g) Jangan
menuliskan dengan HURUF BESAR (Kapital) karena hal ini mengandung arti teriakan
ataupun sehingga dapat membuat partner chatting marah atau tersinggung.
h) Aktifkan
status offline (Log Out), hal ini dapat menjadi alternatif jika Anda sedang
sibuk dan tidak ingin “diganggu” chatter lain, dan ini sah-sah saja.
i)
Jangan terlalu banyak membuka dialog
pada saat yang bersamaan, jika Anda tidak ingin dikatakan tidak serius oleh
teman chatting Anda, karena harus melayani banyak dialog dengan yang lain.
Selain itu, jika sembari menyelesaikan tugas pekerjaan, maka akan sangat
mengganggu kelancaran pekerjaan Anda tersebut.
j)
Jangan lupa minta izin kepada partner
chatting, pada saat kita ingin meninggalkan komputer, siapa tahu dia sedang
menunggu jawaban dari kita.
k) Jika
Anda salah masuk (Room) dengan tema yang tidak Anda sukai, jangan sekali-sekali
membelokkan tema obrolan sesuai keinginan Anda, kecuali Anda sudah mendapat
mandat dari chatter lainnya. Atau lebih baik Anda keluar dari room tersebut.
l)
Selain etika (Netiqutte) chatting yang
telah disebutkan di atas, ada tips chatting lain yang mungkin perlu kita
ketahui adalah, antara lain seperti di bawah ini. Gunakanlah nickname yang baik
dan sopan. Jangan menggunakan nama asli sebagai nickname Anda.
m) Jangan
pernah memberikan alamat dan nomor telepon kepada chatter yang belum Anda kenal
sama sekali.
n) Jika
Anda menggunakan webcam (Kamera Video), jangan sembarangan memberi izin kepada
chatter yang tidak Anda kenal.
o) Jika
ingin memview webcam dari partner chatter, harus meminta izin dengan baik-baik
kepadanya, kalau pun tidak diizinkan Anda harus menghormatinya.
p) Jika
harus melakukan copy darat (Ketemu), pastikan Anda tidak sendirian, hal ini
untuk menghindari hal-hal yang tidak diinginkan.
q) Jangan
pernah melayani chatter yang menggunakan kata-kata kasar atau tidak sopan.
Chatting
adalah media komunikasi dan bersosialisasi lewat teks, suara bahkan gambar
melalui media internet, hanya saja dipisahkan oleh tempat. Chatting bias melalui
Yahoo Messenger (YM), Mirc, dan lain-lain.
Siapa
yang tak kenal chatting terutama dikalangan remaja, begitu digandrungi selain
situs jejaring sosial semacam Friendster (FS), Facebook (FB) dan situs jejaring
sosial lainnya, fenomena ini begitu memberi dampak bagi remaja baik secara
langsung atau tidak, bagi kalangan orang tua media – media seperti ini kurang
begitu familiar akan media internet yang menyediakan menu atau konten. Internet
merupakan sungguh dasyat sekali pengaruhnya bagi para remaja, maka dari itu
kita sebagai orang tua harus bisa memberikan arahan dan ketentuan dalam pemakaian
internet bagi putra – putri kita, baik dirumah atau diluar rumah. Kecenderungan
anak usia remaja yang ingin tahu akan hal – hal yang belum dijumpai dalam
kehidupan sehari – hari. Misalnya pornografi dan sejenisnya.
Di
bawah ini adalah dampak dari media chatting adalah sebagai berikut :
a) Memberikan
kepuasan dikala anak (Remaja) merasa bosan dengan rutinitas dirumah, karena
bisa bertegur sapa dan bercanda dengan teman baru nya di dunia maya. Untuk melatih
keorganisasian, seorang anak tidak hanya harus bersosialisasi di dunia nyata,
tapi di dunia maya pun seperti ituh.
b) Memberikan
pengaruh pada kepribadian anak, karena cenderung mengikuti pola atau karakter
lawan chatting nya. Kepribadian anak tidak hanya di pengaruhi oleh lingkungan
dalam (Keluarga dan Sahabat) dan Lingkungan Luar (Dunia Maya).
c) Awal
kali para chatter ini menganggap chatt adalah hal iseng, tapi seiring dengan
berjalannya waktu akan memberikan rasa kecanduan, yang pada ujungnya lupa waktu
akan tugas nya sehari-hari. Kejadian seperti ini dapat mudah di temukan di para
remaja saat ini yang menggandrungi Internet, khususnya Chatting.
d) Membayakan
dirinya sendiri, mayoritas pechatter, akan merasa penasaran dengan lawan
chatting nya yang berujung pada tukar no hp atau rumah dan kopi darat atau
bertemu di dunia nyata. Hal inilah yang kebanyakan dimanfaatkan oleh orang
hidung belang / pelaku pedofilia untuk mencari korbannya. Maka kita sebagai
orang tua harus bisa mengawasi anak kita dari bahaya ini.
e) Media
ini rentan dan membahayakan karena sekarang ini media chatting sudah sangat
canggih, dengan adanya chatting lewat Handphone yang ditawarkan oleh operator
seluler baru. Baru ini, penulis pernah menjumpai banyak dikalangan pelajar,
yang dikala pelajaran tidak fokus dengan pelajarannya malah berasyik-masyuk
chatting lewat hp.
Pencegahan
dampak chatting adalah sebagai berikut :
Berikan
pengertian pada akan mengenai penggunaan dan berapa lama pemakaian internet. Usahakan
untuk mencari lawan chatting yang seusia nya, sekarang ini beberapa handphone
sudah bisa digunakan untuk chatting, sebagai orang tua di minta harus menyita
handphone dikala waktu tidur, karena kebanyakan anak mencuri – curi waktu untuk
chatting tanpa sepengetahuan kita dikala jam tidur. dengan demikian esok pagi
anak kita dapat berangkat dan mengikuti pelajaran di sekolah dengan Fresh.
Awasi
dan ikutilah bilamana anak anda mau ke warnet, berikan pengertian agar apa yang
dicari sesuai tujuan, kebanyakan anak sekolah bila di warnet sedirian atau
bersama teman – teman nya membuka situs porno atau hentai (kartun porno).
http://nawariaziz.blogspot.com/
PENGALAMAN MASUK DI SMK
aku sekolah di SMK NEGERI 1TAPIN SELATAN disana aku ngambil jurusan teknik komputer dan jaringan,waktu aku pertama kali masuk ke sekolah itu aku merasa asing,, dimana waktu itu banyak siswa/siswi yang mendaftar ke sekolahan itu tetapi siswa/siswi kebanyakan mengambil jurusan TKJ sama TMO karena menurut dia itu jurusan yang TERFAVORIT karena banyak peminat nya,,,,,,,,disekolah itu mengeluarkan 8 jurusan yaitu :
1. TEKNIK MEKANIK OTOMOTIF
2. TEKNIK KOMPUTER DAN JARINGAN
3. TEKNIK ELEKTRONIKA
4. AGRIBISNIS TEKNIK PERKEBUNAN
5. AGRIBISNIS TEKNIK PERTANIAN HOLTIKULTURA
6. AGRIBISNIS HASIL PERTANIAN
7. AGRIBISNIS PERTERNAKAN
8. AGRIBISNIS PERIKANAN
waktu itu aku bingung untuk memilih jurusan apa ,,, karena dipikiran ku tidak ada niat untuk masuk ke SMK tetapi karena orang tua ku menginginkan aku masuk di SMK ,,aku pun menuruti kemauan orang tua ku karena aku tidak berani membantah beliau ,,,,, setelah ku pikir^^ berapa jam aku memilih jurusan TKJ setelah selesai mengambil formulir aku langsung menuju keruangan tes untuk jurusan TKJ ,disana aku menjalani tes dengan di wawancarai dan langsung disuruh mengetik oleh kakak^^ disana,,, setelah mengikuti tes itu selanjutnya ada lagi tes tertulis nya ,,disana disuruh mengerjakan soal dimana soal itu mencakup pelajaran yang di UN akan waktu d SMP tetapi alhammdulliah aku bisa menjawab soal itu dengan baik,,berapa hari kemudian keluar lah hasil tes itu dan aku pun dinyatakan luluz masuk dijurusan TKJ.
1. TEKNIK MEKANIK OTOMOTIF
2. TEKNIK KOMPUTER DAN JARINGAN
3. TEKNIK ELEKTRONIKA
4. AGRIBISNIS TEKNIK PERKEBUNAN
5. AGRIBISNIS TEKNIK PERTANIAN HOLTIKULTURA
6. AGRIBISNIS HASIL PERTANIAN
7. AGRIBISNIS PERTERNAKAN
8. AGRIBISNIS PERIKANAN
waktu itu aku bingung untuk memilih jurusan apa ,,, karena dipikiran ku tidak ada niat untuk masuk ke SMK tetapi karena orang tua ku menginginkan aku masuk di SMK ,,aku pun menuruti kemauan orang tua ku karena aku tidak berani membantah beliau ,,,,, setelah ku pikir^^ berapa jam aku memilih jurusan TKJ setelah selesai mengambil formulir aku langsung menuju keruangan tes untuk jurusan TKJ ,disana aku menjalani tes dengan di wawancarai dan langsung disuruh mengetik oleh kakak^^ disana,,, setelah mengikuti tes itu selanjutnya ada lagi tes tertulis nya ,,disana disuruh mengerjakan soal dimana soal itu mencakup pelajaran yang di UN akan waktu d SMP tetapi alhammdulliah aku bisa menjawab soal itu dengan baik,,berapa hari kemudian keluar lah hasil tes itu dan aku pun dinyatakan luluz masuk dijurusan TKJ.
Sabtu, 02 Februari 2013
hunting d siring kabupaten tapin
hunting disiring rantau kabupaten tapin dengan suasana pemandangan yang bagus karna ada seorang bidadari dari batola yang membuat kami jd ceria ,,, i love you batola
Langganan:
Postingan (Atom)