Pengertian Konstitusi
Kata konstitusi secara etimologi berasal
dari bahasa latin constitutio, bahasa Inggris constitution, bahasa
Prancis constituer, bahasa Belanda constitutie, bahasa Jerman
konstitution,yang artinya membentuk.Yang dimaksud membentuk disini
yaitu membentuk,menata,dan menyusun suatu negara.
Istilah konstitusi juga sudah dikenal sejak zaman Purba.yaitu diartikan secara materiil,tidak secara tertulis.
Pada waktu itu Aristoteles membedakan istilah „ Politea „ dan „ Nomoi „
Politea diartikan sebagai konstitusi, sedangkan Nomoi diartikan sebagai Undang – undang biasa.Keduanya berbeda,Politea
mengandung kekuasaan yang lebih tinggi yaitu kekuasaan membentuk,
sedangkan Nomoi hanya merupakan materi yang harus dibentuk.
Dalam pengertian ketatanegaraan istilah konstitusi mengandung arti undang-undang dasar, hukum dasar atau susunan badan.
Suatu konstitusi menggambarkan seluruh sistem ketatanegaraan
suatu negara, yaitu berupa kumpulan peraturan yang membentuk, mengatur,
atau memerintah negara. Peraturan-peraturan tersebut ada yang berbentuk
tertulis sebagai keputusan yang berwewenang dan ada pula yang bersumber
dari peraturan yang tidak tertulis seperti ; norma, kebiasaan,adat
istiadat,dan konvensi.
Istilah konstitusi mempunyai 2 ( dua ) pengertian yaitu :
1. Konstitusi dalam arti luas :
adalah keseluruhan dari ketentuan –
ketentuan dasar atau disebut juga hukum dasar,baik hukum dasar tertulis
maupun hukum dasar tidak tertulis.
2. Konstitusi dalam arti sempit :
Adalah hukum dasar tertulis yaitu undang-undang dasar. Di Indonesia disebut juga dengan UUD 1945.
Di negara-negara yang mendasarkan dirinya
atas demokrasi konstitusional, UUD mempunyai fungsi khas, yaitu
membatasi kekuasaan pemerintah , sehingga penyelenggaraan kekuasaan
tidak bersifat semena-mena.
Tujuan Konstitusi
Banyaknya negarawan yang memberikan pandangan mengenai tujuan dibentuknya konstitusi,diantaranya adalah
1. C.F. Strong
Tujuan konstitusi adalah untuk membatasi
kesewenang-wenangan tindakan pemerintah untuk menjamin hak-hak yang
diperintah dan merumuskan pelaksanaan kekuasaan yang berdaulat.
2. Karl Loewenstein
Konstitusi adalah sarana dasar untuk mengawasi proses kekuasaan. Oleh karena itu Setiap konstitusi mempunyai dua tujuan yaitu :
- untuk memberikan pembatasan dan pengawasan terhadap kekuasaan politik
- untuk membebaskan kekuasaan dari kontrol mutlak penguasa,dan menetapkan bagi penguasa tersebut batas-batas kekuasaan mereka, sehingga tidak terdapat kekuasaan yang semena – mena atau kekuasaan Absolutisme.
3. Bagir Manan
Konstitusi bertujuan untuk mengatur
organisasi negara dan susunan pemerintahan. Sehingga dimana ada
organisasi negara dan kebutuhan menyusun suatu pemerintahan negara, maka
akan diperlukan konstitusi.
Konstitusi mempunyai posisi yang sangat
penting dalam kehidupan ketatanegaraan suatu negara karena konstitusi
menjadi barometer(ukuran) bagi kehidupan berbangsa dan bernegara, juga
merupakan ide-ide dasar yang digariskan penguasa negara untuk
mengemudikan suatu negara.
Konstitusi menggambarkan struktur negara
dan sistem kerja yang ada diantara lembaga-lembaga negara. Konstitusi
menjelaskan kekuasaan dan kewajiban pemerintah sekaligus membatasi
kekuasaan pemerintah agar tidak sewenang-wenang dalam bertindak.
Keterkaitan Dasar Negara dan Konstitusi
Dasar negara merupakan asas atau landasan
pokok yang dijadikan tata nilai dasar untuk mengatur penyelenggaraan
pemerintahan sebuah negara. Dengan dasar negara suatu pemerintahan
negara menjadi terarah dan teratur,sehingga tujuan nasional dapat
tercapai dengan baik.
Dasar negara memuat norma-norma dasar yang
bersifat ideal, sedangkan konstitusi berusaha menjabarkan nilai-nilai
ideal tersebut kedalam nilai-nilai instrumental. Pada Negara Kesatuan
Republik Indonesia keterkaitan dasar negara dengan konstitusi terlihat
jelas pada rumusan Pembukaan UUD Negara RI tahun 1945. Pancasila menjadi
dasar filsafat negara. Yaitu Pancasila menjadi sumber bagi pembentukan
konstitusi. Dasar negara menempati kedudukan sebagai norma hukum
tertinggi negara. Dan sebagai norma tertinggi, dasar negara menjadi
sumber bagi pembentukan norma-norma hukum dibawahnya. Dengan demikian
maka hubungan dasar negara dan konstitusi adalah :
- konstitusi adalah salah satu norma hukum dibawah dasar negara
- konstitusi bersumber dari dasar negara atau dasar negara menjadi sumber bagi penyusunan konstitusi
- Isi dan tujuan konstitusi tidak boleh bertentangan dengan dasar negara
Substansi Konstitusi Negara
Konstitusi merupakan aturan dasar atau
aturan pokok negara. Sebagai aturan pokok negara,konstitusi negara
berisi aturan – aturan mendasar dan mengatur hal-hal penting dalam
penyelenggaraan bernegara.Aturan dasar tersebut merupakan implementasi
atau penuangan dari norma-norma yang tercantum dalam dasar negara.
Konstitusi negara kita adalah Undang-undang Dasar 1945.
Undang-Undang Dasar mempunyai fungsi yang
khusus dan merupakan perwujudan atau manifestasi dari hukum yang
tertinggi yang harus ditaati, bukan hanya oleh rakyat,tetapi oleh
pemerintah serta penguasa sekalipun.
Substansi konstitusi negara dapat kita lihat pada isi Undang-Undang Dasar 1945. Undang-Undang Dasar 1945 hanya memuat aturan-aturan pokok,atau garis-garis besar tentang penyelenggaraan Negara,sedangkan aturan yang menjelaskannya diserahkan pada Undang-undang yang lebih mudah membuat,mengubah,dan mencabutnya.
Unsur – unsur konstitusi negara
Dengan memperhatikan sifat dan fungsi konstitusi,atau Undang-Undang Dasar, menurut Miriam Budiardjo , maka setiap Undang-Undang Dasar memuat ketentuan-ketentuan sebagai berikut :
- Organisasi negara, misalnya pembagian kekuasaan antara badan Eksekutif, Legislatif, dan Yudikatif
- Hak-hak asasi manusia.
- Prosedur mengubah Undang-Undang Dasar
- Ada kalanya memuat larangan untuk mengubah sifat-sifat tertentu dari Undang-Undang Dasar. Hal ini untuk menghindari hal-hal yang tak dikehendaki.
Misalnya Undang-undang dasar jerman
melarang untuk mengubah sifat federalisme , sebab bila menjadi
Unitarisme dikhawatirkan dapat mengembalikan munculnya seorang Hitler.
- Memuat cita-cita rakyat dan asas-asas ideologi negara. Misalnya :
- Pembukaan UUD Negara RI tahun 1945 menyatakan :
Bahwa sesungguhnya kemerdekaan itu ialah
hak segala bangsa dan oleh sebab itu maka penjajahan diatas dunia harus
dihapuskan karena tidak sesuai dengan perikemanusiaan dan perikeadilan.
Dan perjuangan pergerakan kemerdekaan
Indonesia telah sampailah pada saat yang berbahagia dengan selamat
sentosa mengantarkan rakyat Indonesia kedepan pintu gerbang kemerdekaan
Indonesia yang merdeka,bersatu berdaulat adil dan makmur
2. Klasifikasi Konstitusi di Indonesia
Undang-Undang Dasar 1945 sebagai konstitusi negara Republik Indonesia berisi atau memuat juga hal-hal yang disebutkan diatas.
Hal-hal yang dimuat dalam Undang-Undang Dasar 1945,antara lain sebagai berikut :
- Hal-hal yang bersifat umum, misalnya tentang kekuasaan dalam negara dan identitas-identitas negara
- Hal yang menyangkut lembaga-lembaga negara,hubungan antar lembaga negara,fungsi,tugas,hak,dan kewenangannya.
- Hal yang menyangkut hubungan antara negara dengan warga negar,yaitu hak dan kewajiban negara terhadap warganya,atau hak dan kewajiban warga negara terhadap negaranya
- Konsepsi atau cita-cita negara dalam berbagai bidang, misalnya pendidikan,kesejahtraan,ekonomi,sosial, dan pertahanan.
- Hal mengenai perubahan Undang-Undang Dasar.
- Ketentuan-ketentuan peralihan atau ketentuan transisi.
Menurut Undang-Undang No 10 Tahun 2004
tentang pembentukan PeraturanPerundang-undangan menyatakan bahwa materi
muatan UUD Negara Kesatuan RI Tahun 1945 meliputi :
- hak asasi manusia
- hak dan kewajiban warga Negara
- pelaksanaan dan penegakan kedaulatan Negara serta pembagian kekuasaan Negara
- wilayah Negara dan pembagian daerah
- kewarganegaraan dan kependudukan
- keuangan Negara
- bahasa Negara ( identitas Negara )
- bendera Negara ( identitas Negara )
- lambang Negara ( identitas Negara )
- Semboyan Negara ( identitas Negara )
- Lagu Kebangsaan ( identitas Negara )
Tidak ada komentar:
Posting Komentar